Uang itu diberikan kepada orang yang mengaku bagian dari Satgas Covid-19. Rachel lalu tidak menjalani karantina sesuai aturan sepulang dari AS.
Menko Polhukam Mahfud MD pun menyebut setoran Rp40 juta yang dibayarkan oleh Rachel Vennya untuk kabur dari tempat karantina masuk kategori pungutan liar (pungli).
Baca Juga:
Rachel Vennya Buka Suara Soal Konflik Onad dan Okin
Mahfud pun meminta agar dugaan pungli ini bisa diproses secara hukum. Sebab, sudah ada peraturan perundang-undangan yang mengaturnya.
Ia menegaskan bahwa sanksi perlu diterapkan sebagai pelajaran agar kasus serupa tak terulang lagi di kemudian hari.
Dalam kasus kekarantinaan kesehatan, Rachel sudah divonis bersalah namun tanpa perlu menjalani hukuman penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang pada Jumat (10/12) lalu. [tum]