Wahanaadvokat.com | Pihak keluarga Muhammad Fikry dari Kasus dugaan salah tangkap dan penyiksaan menyerahkan bukti-bukti tambahan sebagai bahan penyelidikan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Rabu (23/3/2022).
Penyerahan bukti ini didampingi Tim Advokasi anti Penyiksaan yang terdiri dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta dan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS).
Baca Juga:
Ketua Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait Meninggal Dunia
"Jadi tadi agenda pertemuan bersama dari Staf Komisi Nasional HAM berkaitan dengan dua hal. Pertama permintaan keterangan dari kuasa hukum maupun keluarga korban, juga memberikan sejumlah bukti," ujar Kepala Divisi Hukum KontraS Andi Muhammad Rezaldy saat dijumpai di Kantor Komnas HAM.
Andi mengaku tidak hanya menyerahkan dokumen saja. Pihaknya juga menyertakan CCTV yang menguatkan adanya dugaan sebagai korban salah tangkap, dugaan kekerasan ataupun penyiksaan yang dialami Fikry dan kawan-kawannya.
Menurut keterangan Pengacara Publik LBH Jakarta, Teo Reffelsen, terdapat rekayasa-rekayasa bukti, kemudian terjadi penyiksaan untuk mengambil pengakuan mengenai tindakan yang sama sekali tidak dilakukan korban.
Baca Juga:
Untuk Bebaskan Pilot Susi Air, Egianus Kogoya Bantah Minta Rp5 Miliar
"Mereka (Komnas HAM) lakukan investigasi terus minta data-data lagi ke kita. Kemudian mereka akan investigasi lagi ke lapangan, mewawancara saksi baik dari terlapor maupun pelapor," jelas Pengacara Publik LBH Jakarta Teo Reffelsen.
Sebagai informasi, Muhammad Fikry bersama delapan orang lainnya ditangkap secara paksa pada 28 Juli 2021 oleh personel dari Polsek Tambelang dan Polres Bekasi.
Fikry dan teman-temannya dipaksa mengaku melakukan begal pada dini hari 24 Juli 2021 di Jalan Sukaraja, Bekasi.