Wahanaadvokat.com | Kejagung didesak agar segera menetapkan tersangka dugaan tindak pidana korupsi sewa satelit pada slot orbit 123 derajat Bujur Timur (BT) oleh Kementerian Pertahanan pada 2015-2021.
Menurut Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, penanganan perkara korupsi tersebut akan memenangkan Indonesia dalam gugatan melawan putusan arbitrase internasional.
Baca Juga:
Kasus Korupsi Satelit Kemhan Diduga Libatkan Prajurit TNI
“MAKI mendesak Kejagung mempercepat penanganan perkara dugaan korupsi sewa satelit Kemenhan dalam rangka membantu pihak Kemenhan memenangkan gugatan perlawanan atas putusan Badan Arbitrase Singapura (International Chambers of Commerce/ICC) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang saat ini sudah dimulai awal persidangannya,” kata dia, dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin malam.
Ia menyebutkan, perlawanan gugatan itu mengantongi register nomor 64/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst dengan tergugat Navayo International AG dan Hungarian Exsport Credit Insurance PTE LTD.
Menurut dia, pembatalan putusan Badan Arbitrase Singapura bisa dilakukan apabila ditemukan kecurangan termasuk korupsi.
Baca Juga:
Dugaan Korupsi Biaya Operasional Gubernur Banten Dilaporkan ke Kejati
“Apabila Kejagung lamban, maka jangan disalahkan apabila nantinya Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengalahkan pihak Kemenhan dikarenakan alasan yang dapat dipakai untuk membatalkan putusan Badan Arbitrase Singapura hanyalah apabila ditemukan kecurangan termasuk korupsi,” kata dia.
Ia mengatakan langkah Kejagung segera menetapkan tersangka setelah menemukan minimal dua alat bukti, merupakan upaya Kejaksaan Agung membantu negara dalam hal ini Kemhan untuk memenangkan gugatan perlawanan yang sedang diajukan di Pengadilan Jakarta Pusat.
“Desakan ini tetap mengacu azas praduga tidak bersalah, sehingga jika tidak terbukti maka dilakukan penghentian penyidikan dan nasib Indonesia kebanyakan kalah jika berhadapan dengan hukum internasional akibat dugaan keteledorannya sendiri,” ujar dia.