Wahanaadvokat.com | Apabila terbukti terlibat dalam kasus dugaan tewasnya penghuni kerangkeng manusia milik Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin-angin, Polda Sumut menyatakan akan memproses anggotanya.
"Apabila itu benar kita tidak akan ragu memprosesnya karena itu komitmen kita," kata Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak melalui Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, Rabu (2/3) malam.
Baca Juga:
Bupati Langkat Jadi Tersangka Kasus Kerangkeng, Komnas HAM Apresiasi
Hadi mengungkapkan Polda Sumut akan berkoordinasi dengan Komnas HAM untuk menyelidiki keterlibatan anggota Polri.
"Polda Sumut akan terus berkoordinasi dengan Komnas HAM serta berkomitmen melakukan langkah-langkah untuk mendalami dan menyelidiki dugaan keterlibatan anggota Polsek," jelasnya.
Terpisah, KapendamI/Bukit Barisan (BB) Letkol Inf Donald Erickson Silitonga juga mengatakan akan menindak tegas bila benar ada oknum TNI ikut menyiksa tahanan di kerangkeng manusia milik Bupati Langkat nonaktif.
Baca Juga:
Kasus Kerangkeng, Anak Eks Bupati Langkat Ditahan bersama 7 Tersangka Lain
"Kita semua menjunjung tinggi hukum, proses hukum mengacu kepada pemenuhan alat bukti berupa barang bukti dan keterangan saksi-saksi. Bila alat bukti tersebut cukup dan mengarah kepada keterlibatan oknum anggota TNI AD, akan kami tindak tegas sesuai ketentuan yang berlaku. Permasalahan ini masih dalam penanganan pihak kepolisian, apabila dalam penanganan pihak kepolisian ada oknum TNI yang terlibat pastinya akan dilimpahkan ke Kodam I/BB," jelasnya.
Sebelumnya, Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Choirul Anam mengungkap dugaan keterlibatan anggota TNI-Polri dalam kasus kerangkeng manusia di rumah Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin-angin.
"Ada temuan soal pengetahuan dan keterlibatan oknum anggota TNI-Polri. Jadi kita mendapat keterangan ada beberapa oknum anggota TNI-Polri terlibat dalam proses kerangkeng tersebut," kata Anam dalam konferensi pers daring, Rabu (2/3).