Wahanaadvokat.com | Tindakan oknum guru yang menghukum belasan siswa SD di Buton, Sulawesi Tenggara, makan atau mengunyah sampah, mendapat kecaman dari Komisi Perlindungan Perempuan dan Anak Indonesia (KPAI).
Komisioner KPAI, Retno Listyarti mengecam oknum guru, MS atas perbuatannya yang menghukum para siswa kelas 3 SD 50 Buton dengan memakan sampah.
Baca Juga:
Suap ke Ade Yasin dari Pihak Swasta Diduga Melalui Ajudan
"Sanksi semacam ini jelas sangat tidak mendidik, membahayakan kesehatan peserta didik dan merupakan salah satu bentuk kekerasan," kata Retno, Sabtu (29/1).
KPAI kata Retno mendorong satuan pendidikan dan Dinas Pendidikan Buton untuk menggunakan ketentuan atau mekanisme pencegahan dan penanggulangan kekerasan di satuan pendidikan berpedoman pada Permendikbud Nomor 82 tahun 2015 tentang pencegahan dan penanggulan kekerasan di satuan pendidikan.
"Dalam Permendikbud tersebut, ada panduan untuk satuan pendidikan membangun sistem pencegahan kekerasan, yaitu dengan membentuk satgas anti kekerasan. Sekolah juga diwajibkan memiliki sistem pengaduan, dimana pengaduan tidak tunggal hanya ke sekolah, tetapi bisa juga melibatkan KPAD setempat, P2TP2A," ungkapnya.
Baca Juga:
Ingin Kuasai Harta, Pria di Dairi Tega Bunuh Nenek Kandung
"Permendikbud ini juga memandu tentang penanggulanan jika terjadi kekerasan di lingkungan sekolah, ada penindakan karena ada ketentuan sanksi bagi pelaku kekerasan," sambungnya.
Retno juga mendorong pihak sekolah dan Dinas Pendidikan untuk menghormati orang tua yang melakukan pelaporan ke pihak kepolisian. Karena itu menurut dia adalah haknya.
"Hak anak pelapor harus tetap dipenuhi dan dilindungi. Anak pelapor termasuk anak-anak lain yang mengalami penghukuman makan sampah, wajib di asesmen psikologi oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Buton dan mendapatkan pendampingan psikologis agar bisa pulih seperti sediakala dan tidak takut datang ke sekolah," jelasnya.
Di satu sisi, KPAI mengapresiasi pihak Kepolisian yang menangani perkara ini karena akan bertindak sesegera mungkin melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan terlapor.
Menurutnya polisi dapat menggunakan pasal 76C dalam Undang-undang Nomor. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak untuk mengusut kasus siswa SD Buton dihukum makan sampah itu.
"Mari kita hormati proses ini dan mempercayakan pihak kepolisian untuk bekerja maksimal," katanya.
Sebelumnya Dinas Pendidikan Buton telah menghentikan sementara aktifitas belajar mengajar oknum guru yang memerintahkan belasan siswa Sekolah Dasar (SD) 50 Buton, Sulawesi Tenggara memakan sampah.
Kepala Kadis Pendidikan Buton, Harmin membenarkan informasi tersebut saat dikonfirmasi. Ia mengatakan, bahwa oknum itu sudah tidak boleh mengajar untuk sementara waktu.
"Iya sudah tidak lagi mengajar. Ini keputusan kepala sekolah dan Kadis pendidikan," kata Harmin dilansir dari CNNIndonesia.com, Jumat (28/1).
Meski demikian, Harmin mengaku dirinya belum mengetahui sampai kapan oknum guru, WA akan dinonaktifkan dalam melakukan aktifitas mengajar di SD 50 Buton.
"Waktunya ini kita belum bisa pastikan kita tunggu dulu," bebernya.
Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Buton, AKP Aslim mengatakan, kasus ini telah ditangani di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Buton. Sekitar enam orang saksi yang dimintai keterangan. [tum]