Wahanaadvokat.com | Pemerintah sejak 2019 mempersiapkan Ibu Kota Negara (IKN) baru di kawasan Sepaku, perbatasan Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
Rapat Paripurna DPR RI Ke-13 masa Persidangan III Tahun Sidang 2021-2022 juga sudah menyetujui mengesahkan Undang-Undang IKN pada 18 Januari 2021.
Baca Juga:
Soal OTT Capim KPK Johanis Tanak dan Benny Mamoto Beda Pandangan
Deputi Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Pahala Nainggolan mengatakan pihaknya ikut memonitor tata kelola pembangunan Ibu Kota Negara (IKN).
"Untuk IKN memang kita agak lain pencegahan korupsinya, kalau biasanya (proyeknya) berjalan dulu, lantas dengan fungsi monitoring dikaji kemudian ada rekomendasi perbaikan, khusus untuk IKN ini mengambil model kayak penanganan pandemi jadi kami ikut di dalam timnya," kata Pahala dalam konferensi pers peluncuran Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia 2021 secara virtual pada Selasa.
Pemerintah sejak 2019 mempersiapkan Ibu Kota Negara (IKN) baru di kawasan Sepaku, perbatasan Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
Baca Juga:
Korupsi APD Kemenkes, KPK Ungkap Satu Tersangka Beli Pabrik Air Minum Kemasan Rp60 Miliar
Rapat Paripurna DPR RI Ke-13 masa Persidangan III Tahun Sidang 2021-2022 juga sudah menyetujui mengesahkan Undang-Undang IKN pada 18 Januari 2021.
"Jadi kalau ada yang kita pandang tata kelola yang kurang baik, kita segera surati untuk direkomendasi sehingga perbaikannya segera, tidak harus lewat sampai jauh," tambah Pahala.
Menurut Pahala, KPK menjadi bagian dari proses pembangunan IKN dengan segala infrastrukturnya.