Wahanaadvokat.com I KPK menegaskan bahwa sumpah Mubahalah tersebut tidak dikenal pada sistem hukum pidana.
Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin mengajak seorang saksi sidang untuk bersumpah mubahalah karena tak terima atas pernyataan saksi pernah bertemu dengannya.
Baca Juga:
Penanganan Perkara Muhammad Suryo di KPK Disorot Publik
KPK menegaskan bahwa sumpah tersebut tidak dikenal pada sistem hukum pidana.
"Tentu Terdakwa punya hak untuk membantah keterangan saksi tersebut, akan tetapi sumpah mubahalah tidak dikenal dalam sistem hukum acara pidana kita," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (14/12/2021).
Ali mengatakan keterangan Saksi Agus Susanto pada persidangan kemarin merupakan keterangan yang diketahui. Saksi pun sudah bersumpah di depan majelis hakim.
Baca Juga:
Eks Menag Yaqut Didakwa Diperkaya Rp4,8 Miliar, Kerugian Negara Kasus Kuota Haji Tembus Rp622 Miliar
"Apa yang Saksi sampaikan itulah yang ia ketahui, terlebih Saksi juga sudah disumpah di hadapan majelis hakim," ujar Ali.
Selanjutnya, menurut Ali, KPK yakin atas alat bukti terkait perbuatan dugaan korupsi yang dilakukan Azis.
"Kami sangat yakin dengan alat bukti atas dugaan perbuatan Terdakwa," katanya.