Satu bulan berikutnya, Ardius menerima laporan terkait penilaian tanah pengganti atas permintaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten yang terletak di Kelurahan Rengas, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan.
"Lahan yang dinilai yaitu lahan milik Sofia M. Sujudi Rassat dengan nilai tanah sebesar Rp2,9 juta/m2 yang mana penilaian ini mengabaikan kondisi akses utama menuju lahan dari Jalan Punai I yang tertutup tembok warga," ujar Alex.
Baca Juga:
OTT Jelang Pilkada Bengkulu, Relawan: KPK Seperti Kurang Kerjaan
Menurut Alex, Ardius tidak melakukan pemaparan di hadapan Tim Koordinasi terkait hasil penilaian tersebut. Masih di bulan Desember 2017, Agus Kartono menghadiri musyawarah bentuk ganti kerugian tanpa memiliki kuasa khusus dari Sofia.
Namun, musyawarah pemberian ganti kerugian dalam bentuk uang hanya dihadiri oleh Ardius, Agus Kartono, dan Agus Salim.
"Disepakati bahwa harga lahan sebesar Rp2,9 juta/m2 dan luas lahan 5.969 m2 sehingga total besaran nilai ganti kerugian dalam bentuk uang adalah sebesar Rp17,8 miliar," katanya.
Baca Juga:
KPK Ungkap Drama OTT Gubernur Bengkulu, Dikejar 3 Jam Hingga Pakai Rompi Polantas
Ardius selaku PPK diduga telah memproses dan menandatangani terlebih dulu dokumen Berita Acara Pembayaran ganti rugi lahan untuk Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMKN 7 Tangerang Selatan.
Adapun kuitansi dengan penerima pembayaran yaitu Agus Kartono di mana mestinya pemberian ganti kerugian dilakukan bersamaan dengan pelepasan hak oleh pihak yang berhak.