Selain itu, Ardius juga membayar ganti kerugian atas pengadaan tanah untuk pembangunan SMKN 7 Kota Tangerang Selatan Tahun Anggaran 2017 kepada Agus Kartono yang bukan merupakan pemilik tanah yang sah sebesar Rp 17,8 miliar.
"Sebelumnya sekitar tahun 2013, AK [Agus Kartono] diduga juga pernah membayar uang sebesar Rp 3,2 miliar kepada Sofia untuk membeli lahan di Jalan Cempaka 3 Kelurahan Rengas namun jual beli tersebut batal," ujarnya.
Baca Juga:
KPK Pantau Hibah APBD ke APH Termasuk ke Kejati Sulteng, Diduga Bargaining Kasus Anak Gubernur
"Atas pembayaran dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten terkait pengadaan lahan untuk pembangunan SMKN 7 Kota Tangerang Selatan yang diterimanya, AK kemudian mengirimkan uang kepada Sofia sebesar Rp 4,1 miliar. Sehingga, total uang yang diduga diterima oleh Sofia dari AK adalah sebesar Rp 7,3 miliar," sambungnya.
Alex menuturkan terdapat kerugian keuangan negara/daerah sebesar Rp 10,5 miliar sebagaimana Laporan Hasil Audit Investigatif Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Banten.
Kerugian negara terdiri dari Rp 9 miliar yang diterima oleh tersangka Agus dan Rp1,5 miliar yang diterima oleh tersangka Farid.
Baca Juga:
Gubernur Sulteng Abaikan Peringatan KPK(?) Minta Gapensi Audiensi ke DPRD: Bagi-bagi Proyek Pokir Terkuak
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. [tum]