Wahanaadvokat.com I Aksi seorang pengacara di Banyuwangi menghamburkan uang Rp 40 juta di depan Mapolsek Kota Banyuwangi.
Aksi itu dilakukan oleh pengacara bernama Nanang Slamet lantaran kecewa dengan salah satu oknum polisi di Polsek Banyuwangi.
Baca Juga:
Suap ke Ade Yasin dari Pihak Swasta Diduga Melalui Ajudan
Oknum polisi itu diduga membujuk kliennya agar tidak menggunakan jasa pengacara. "Saya menyesalkan ada oknum polisi yang melakukan hal ini. Menggunakan segala cara untuk menyepelekan pengacara. Padahal kita sama di mata hukum," kata Nanang saat dihubungi, Senin (15/11/2021).
Bermula diminta jadi kuasa hukum
Nanang menuturkan, mulanya dia ditunjuk oleh seseorang menjadi kuasa hukum. Adapun orang tersebut sedang menghadapi masalah hukum di Polsek Banyuwangi.
Baca Juga:
Ingin Kuasai Harta, Pria di Dairi Tega Bunuh Nenek Kandung
Namun kemudian, Nanang mengaku ada oknum polisi yang membujuk kliennya untuk tak menggunakan jasa pengacara. Karena kesal, Nanang pun membawa uang Rp 40 juta dari kliennya dan melemparkannya di depan Polsek Banyuwangi.
"Saya terima kuasa ya Rp 40 juta. Apa kurang gaji polisi sehingga intervensi seperti ini," katanya.
Dia mengaku tersinggung karena hal tersebut menyangkut persoalan kehormatan advokat. "Mohon maaf, sebagai manusia biasa, pengacara punya rasa ketersinggungan apalagi menyangkut muruah advokat," tutur dia.
Videonya hamburkan uang menyebar
Video Nanang menghamburkan uang sekitar Rp 40 juta pun tersebar dengan cepat di sejumlah grup WhatsApp.
Uang itu ialah hasil pembayaran dari kliennya. Dalam video berdurasi 2 menit 50 detik itu, Nanang datang ke kantor polisi dan meneriaki Kanit Reskrim.
"Kanit Reskrim keluar, saya pengen ketemu Kanit Reskrim," teriaknya sembari mengacungkan tangan ke atas.
"Kita menurut Undang-Undang advokat adalah aparat penegak hukum yang sama. Saya tak terima selaku advokat," katanya dalam video itu.
Nanang juga menyinggung persoalan gaji polisi. "Apa kurang gaji polisi dari negara. Ini ambil uang dari klien saya. Silakan ambil," ujarnya emosi.
Kini Nanang mengaku sedang melakukan audiensi di Mapolresta Banyuwangi terkait persoalan tersebut. Sedangkan Kapolresta Banyuwangi AKBP Nasrun Pasaribu membenarkan menggelar pertemuan untuk mengetahui duduk perkara persoalan tersebut.
"Pengacara kami undang kemudian ada klien yang diundang, permasalahannya apa sebenarnya," ujar dia.
Setelah pertemuan tersebut, perseteruan itu akhirnya berakhir damai. "Hasilnya kebersamaan saling bersinergi, kemudian introspeksi diri dari yang bersangkutan dan menjaga Kamtibmas sekarang," kata Kapolresta Banyuwangi AKBP Nasrun Pasaribu, Selasa (16/11/2021).
Nanang mengaku melakukan hal tersebut karena spontanitas dan ada miskomunikasi.
"Spontanitas, miskomunikasi, bukan yang direncanakan. Namanya spontanitas mungkin kecewa. Padahal harus dilihat dulu benar atau enggaknya," kata Nanang.
Mengenai uang senilai Rp 40 juta yang dihamburkan, Nanang menyebutkan uang tersebut masih tersimpan di Polsek Banyuwangi. "Kabarnya masih di Polsek kota. Saya tidak ambil," katanya. (tum)