Advokat.WahanaNews.co | Penemuan bantuan sosial (bansos) Presiden Joko Widodo untuk masyarakat saat pandemi Covid-19 di lahan kosong dekat gudang JNE, di Jalan Tugu Jaya, Kelurahan Tirta Jaya, Sukmajaya, Depok membuat geger publik.
Kasus ini kemudian makin menarik perhatian publik. Temuan bansos itu sendiri diungkap oleh pria yang mengaku ahli waris lahan tersebut, Rudi Samin.
Baca Juga:
Bayi Laki-Laki Ditemukan Hidup di Selokan Depok, Lengkap dengan Ari-ari
Dikatakan oleh Rudi Samin mengutip dari Suara.com, bahwa ia mengetahui ada bansos yang terkubur dilahannya dari mantan pegawai gudang berinisial S.
S menurut Rudi sempat dibantu dirinya saat terjerat kasus hukum. Saat itu, S dituduh mencuri handphone hingga sempat mendekam 10 hari di penjara Polsek Sukmajaya.
"Dia (S) pakai saya sebagai lawyernya. Ternyata penerapan pasalnya salah, diterapkan Pasal 374 itukan pengeglapan dalam jabatan. Nah sementara yang hilangnya itu handphone," ucap Rudi.
Baca Juga:
Ingat! FISIP UI Undang 2 Paslon Walkot Depok Diskusi, Ini Masalahnya
Rudi Samin menyebut bahwa S adalah korban fitnah. Dari situ keduanya kemudian menjalin perkenalan.
"Dia kan tidak tahu pada saat dia kerja ada yang masukin Hp ke dalam tasnya. Dia tahunya pas di rumah, terus dia balik lagi ke JNE akhirnya ditahan di Polsek Sukmajaya 10 hari," ucap Rudi.
Rudi kembali menceritakan bahwa ia merasa iba dengan kondisi S. Apalagi menurut S, karena kasus tersebut, istrinya sempat alami depresi hingga mencoba bunuh diri.