Rudi kemudian menjadi lawyer untuk S dan tidak dibayar. Dijelaskan Rudi, S kemudian dibebaskan lewat jalur mediasi.
"Kemudian setelah pulang dari tahanan dia dipanggil ke sini (JNE). Dia (S) menandatangi surat pemberhentian," papar Rudi.
Baca Juga:
Gubernur Jabar Panggil Walkot Depok usai Izinkan ASN Mudik Pakai Mobil Dinas
Rudi kembali menjelaskan bahwa kemudian dirinya mendapat ucapan dari orang dalam JNE bahwa ada paket sembako yang dikubur di lahan kosong.
"Saya telusuri sehari tidak dapat, saya ingat punya klien inisial S bahwa yang bersangkutan pernah kerja di sini (JNE) dan dia ngaku pernah diperintahkan bawa sembako ke dalam mobil besar oleh koordinator JNE inisial A," ujarnya.
"Saya pensaran, saya cari, sampai dua hari. Nah hari ketiga saya dapat dengan menggunakan beko. Ini (sembako) dipendam,"
Baca Juga:
Kota Depok Dapat Kuota 4.052 Paket Program Opadi Pemprov Jawa Barat
Rudi Samin menduga bahwa jumlahnya tidak satu ton namun bisa satu kontainer. Adapun isi bansos itu diantaranya ialah beras dan tepung.
"Ada tulisannya, bantuan presiden yang dikoordionir Kemensos."
Menurut Rudi, pihak kepolisian dan pegawai kepresidenan sudah turun langsung memeriksa temuan ini.