Terkait temuan bansos yang viral di media sosial, pihak JNE juga disebutkan bahwa temuan beras bantuan sosial di Depok, tidak ada pelanggaran yang dilakukan, karena sudah melalui proses standar operasional penanganan barang yang rusak sesuai dengan perjanjian kerjasama yang telah disepakati dari kedua belah pihak.
Kemudian pada poin kelima (terakhir), Head of Media Relation Departement JNE, Kurnia Nugraha memastikan, bahwa JNE selalu berkomitmen untuk mengikuti segala prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku apabila diperlukan.
Baca Juga:
Bayi Laki-Laki Ditemukan Hidup di Selokan Depok, Lengkap dengan Ari-ari
"Saat itu kan 2020 masyarakat Indonesia lagi susah (karena pandemi), tapi kok ini malah dipendam," tuturnya.
"Kalau tidak layak kan bisa dibuatkan berita acara, ditukar dengan yang masih layak agar bisa dibagikan," timpalnya lagi.
Rudi mengaku telah melaporkan temuannya itu ke polisi. Ia berharap, kasus ini bisa diusut tuntas. [tum]