Ia mengatakan ada tujuh jasad bayi yang disimpan di dalam kotak makan di kardus tersebut. Polisi pun melakukan penyelidikan untuk menangkap pelaku.
"Dari situ kita menyimpulkan ada peristiwa pidana minimal adalah orang yang melakukan aborsi. Dari situ kita melakukan serangkaian penyelidikan dan kemarin kita sudah menangkap orang yang melakukan aborsi tersebut," jelas Budhi.
Baca Juga:
Kasus Dugaan Persetubuhan Anak dan Aborsi, Polisi Sebut Nikita Laporkan Vadel
Saat ini, NM dan satu orang lainnya telah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya ditangkap di dua lokasi berbeda di luar Sulawesi Selatan dan sementara masih dalam perjalanan ke Makassar.
NM berstatus sebagai salah satu karyawan di kantor kesehatan. [tum]