Wahanaadvokat.com | Bahar bin Smith harus kembali berurusan dengan polisi. Kali ini, Bahar dilaporkan terkait dugaan menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian dan atau permusuhan individu dan atau kelompok.
Penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar sudah menyerahkan pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) pada Selasa 28 Desember 2021.
Baca Juga:
Kejagung Soal Tom Lembong Impor Gula saat Surplus, Dibantah Kuasa Hukum
Kuasa hukum Bahar bin Smith, Ichwan Tuankotta mengatakan hanya berselang beberapa hari setelah menerima SPDP kliennya langsung diminta datang ke Polda.
"Kalau untuk ulama dan oposisi secepat kilat, kalau untuk penguasa itu lama. Hukum hanya berpihak pada penguasa, coba banyangin baru kemarin SPDP-nya, hari ini Habib sudah dipanggil. Luar biasa cepatnya, ekspres bagaikan kilat," ujar Ichwan saat dihubungi, Kamis (30/12/2021) seperti dikutip dari Tribun Jabar.
"Baru ke luar SPDP hari Selasa kalau tidak salah, hari ini sudah ada panggilan dari Polda. Cepat banget kan, seperti secepat kilat," tambahnya.
Baca Juga:
Kuasa Hukum PT KRISRAMA: Penahanan 8 Tersangka Pengrusakan Plang Tidak Dapat Diintervensi oleh Pejabat Manapun
Ia pun memastikan bahwa Habib akan memenuhi panggilan Polda Jabar sebagai saksi dalam kasus dugaan ujaran kebencian.
"Habib akan hadir, kita taat hukum. Beliau (Bahar Bin Smith) ulama panutan tidak gentar dengan siapapun. Insya Allah saya mendampingi beliau," ucapnya.
Sementara ketika disinggung kasus yang menjerat Bahar, apakah terkait ujaran kebencian kepada Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Dudung Abdurachman atau bukan, Ichwan mengaku belum tahu.