Melalui akun Twitter resminya, Ferdinand mengkritik kedatangan Polda Jabar ke kediaman Bahar Smith sebagai tindakan salah.
Baca Juga:
Kejagung Soal Tom Lembong Impor Gula saat Surplus, Dibantah Kuasa Hukum
Menurutnya, kejadian itu justru menunjukkan adanya perbedaan masyarakat di hadapan hukum.
Ferdinand menjelaskan seharusnya Bahar Smith yang dipanggil ke kantor polisi, bukan sebaliknya.
Ia bahkan menyebut aksi polisi yang repot-repot datang ke rumah Bahar Smith justru menambah citra buruk polisi di mata masyarakat.
Baca Juga:
Kuasa Hukum PT KRISRAMA: Penahanan 8 Tersangka Pengrusakan Plang Tidak Dapat Diintervensi oleh Pejabat Manapun
Penjelasan Polda Jabar
Kedatangan aparat dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat untuk menyerahkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dalam kasus yang menjerat Bahar.
"Itu benar anggota kami. Anggota dari Ditreskrimum Polda Jabar untuk memberikan surat dimulainya SPDP," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi A Chaniago saat dikonfirmasi, Rabu (29/12/2021).