Selain itu, Erdi meluruskan informasi yang berkembang di media sosial soal kedatangan penyidik ke Ponpes Habib Bahar merupakan silaturahmi.
"Jadi informasi di media sosial tidak benar, bukan silaturahmi. Tapi kedatangan penyidik ke sana itu ya menyerahkan SPDP," tambahnya.
Baca Juga:
Kejagung Soal Tom Lembong Impor Gula saat Surplus, Dibantah Kuasa Hukum
Dalam video yang diunggah Puun Channel, terlihat Habib Bahar sangat akrab saat berbincang dengan anggota Polda Jabar.
Tampak pembicaraan begitu cair dan disaksikan beberapa santri yang duduk melingkar sambil bersila.
Dengan gayanya yang khas yang duduk santai sambil merokok, Bahar menjelaskan perihal ujaran kebencian dalam kasus yang diperkarakan di Polda Jawa 5.
Baca Juga:
Kuasa Hukum PT KRISRAMA: Penahanan 8 Tersangka Pengrusakan Plang Tidak Dapat Diintervensi oleh Pejabat Manapun
"Dari awal sampai akhir video itu, tolong lihat full di mana ada ana (saya) menyebarkan rasa kebencian? Di mana ana ada masalah ras, kebencian kepada kezaliman, kebencian kepada ketidakadilan? Berarti kalau ada yang merasa, dia pelaku daripada ketidakadilan itu," ujar Bahar dalam video yang diunggah Puun Channel yang diunggah, Selasa (28/12/2021).
Penjelasan polisi
Sementara itu, polisi menaikkan status kasus dugaan ujaran kebencian yang menyeret Bahar bin Smith (BS) ke tahap penyidikan.