"Jadi memang ada hak kami nanti di bagian terdakwa atau kami untuk memberikan saksi yang meringankan atau kita mau menghadirkan ahli. Tapi karena ini belum tuntas sehingga ketika ahli pun nanti dirasa sudah cukup nanti dari jaksa, tentu kami tidak akan menghadirkan ahli," ujarnya.
"Mengenai saksi yang meringankan, maka kita harus menanyakan dulu ke Terdakwa dan kayaknya kalau sekarang ditanyakan juga masih belum efisien karena kita harus komprehensif," dia menambahkan.
Baca Juga:
Hukuman Mati Herry Wirawan Pemerkosa Santri, Didukung Kemen PPA
Sebelumnya, aksi seorang guru di Bandung tega memperkosa santriwatinya. Korban bahkan mencapai belasan orang.
Perkara itu sudah masuk ke pengadilan. Pada Selasa (7/12), sidang tersebut masuk ke pemeriksaan sejumlah saksi. Informasi dihimpun, saksi yang diperiksa merupakan para saksi korban. Sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Y Purnomo Surya Adi itu berlangsung tertutup.
Sementara itu, berdasarkan salinan dakwaan yang diterima detikcom, aksi itu diketahui dilakukan oleh HW pada rentang waktu 2016 hingga 2021.
Baca Juga:
Dicekoki Miras dan Disekap, Santriwati Diperkosa 3 Pemuda di Magelang
Sedikitnya dari belasan korban tersebut, empat santriwati hamil. Mereka sudah melahirkan saat kasus ini masuk persidangan. (tum)