Wahanaadvokat.com | Henry Yosodiningrat kuasa hukum Briptu M Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan, meminta agar kliennya dibebaskan dari dakwaan Jaksa terkait pembunuhan empat anggota Laskar FPI. Sebab, mereka membunuh karena terpaksa.
Henry juga meminta agar harkat, martabat, serta nama baik Yusmin dan Fikri dipulihkan. Hal ini ia sampaikan saat membacakan pleidoi kedua terdakwa.
Baca Juga:
Habib Rizieq Shihab Singgung Nama Ahok dalam Istighosah Kubro PA 212
"Kami mohon kepada Majelis Hakim Yang Mulia untuk membebaskan terdakwa Briptu Fikri Ramadhan (dan Ipda Yusmin Ohirella) dari segala dakwaan dan segala tuntutan hukuman (vrijspraak)," kata Henry dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (25/2/2022).
Henry mengatakan Fikry dan Yusmin memang terbukti melakukan tindakan yang mengakibatkan empat Laskar FPI tewas.
Namun, hal itu dilakukan karena terpaksa karena nyawa mereka terancam. Henry lantas berpendapat karena keadaan yang melatarbelakangi penembakan tersebut, Yusmin dan Fikri tidak bisa dipidana.
Baca Juga:
Panglima Laskar Manguni Andy Rompas Tantang Balik Habib Bahar bin Smith
"Perbuatan itu dilakukan terdakwa karena pembelaan terpaksa (noodweer) atau pembelaan terpaksa yang melampaui batas (noodweer exces), maka terdakwa tidak dapat dipidana," ujar Henry.
Henry menyatakan pihaknya sangat meyakini Yusmin dan Fikri tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primair jaksa.
Ia lantas meminta agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dibebaskan.
"Atau setidaknya menyatakan bahwa, oleh karena perbuatan Terdakwa merupakan pembelaan terpaksa sehingga tidak dapat dipidana," tutur Henry.
Diketahui, enam anggota FPI terlibat dalam aksi kejar-kejaran dan baku tembak dengan anggota kepolisian dari Polda Metro Jaya. Peristiwa itu terjadi di depan Hotel Novotel, Jalan Interchange, Karawang, Jawa Barat hingga kawasan KM 50 Tol Jakarta-Cikampek.
Jaksa menyebut enam anggota Laskar FPI ditembak tiga anggota Polda Metro Jaya yakni, Ipda Elwira Priadi Z, Briptu Fikri Ramadhan, dan Ipda Mohammad Yusmin. Sebanyak dua anggota FPI tewas dalam peristiwa baku tembak.
Sementara, empat orang lainnya meninggal saat hendak dibawa ke Polda Metro Jaya dalam keadaan hidup.
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan pembunuhan empat Laskar FPI ini sebagai unlawful killing. Sementara, dua korban lainnya tewas dalam tindakan penegakan hukum.
JPU lantas mendakwa dua anggota Polda Metro Jaya Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda Mohammad Yusmin melanggar Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan secara sengaja juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Selain itu, mereka juga didakwa Pasal 351 ayat 3 juncto Pasal 55 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Sementara, Elwira dinyatakan meninggal dalam kecelakaan yang terjadi pada Januari lalu. Namun kedua polisi pembunuh anggota FPI itu tidak ditahan sampai hari ini. [tum]