Wahanaadvokat.com I Yudi Kurnia, Kuasa hukum dari 11 orang santriwati korban pemerkosaan oleh terdakwa Herry Wirawan menduga ada sidikat pada kasus tersebut.
Tidak hanya itu, Yudi Kurnia pun mempertanyakan sosok istri pelaku yang diduga mengetahui perilaku dari suaminya itu.
Baca Juga:
Soal Vonis Mati Pemerkosa 13 Santri, Komnas Perempuan Ingatkan Pemenuhan Hak Korban
"Kejadian ini tak berdiri sendiri, Herry dan korban. Korban bisa sampai ke tempatnya boarding school itu ada orang yang menginformasikan bahwa disitu ada sekolah gratis. Nah ini harus dilacak siapa orang ini, jangan-jangan ada sindikat," ujarnya kepada wartawan di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (21/12), seperti dilansir dari Republika.co.Id.
Setelah para korban berada di boarding school dan hamil, ia menduga istri pelaku mengetahui hal tersebut namun mempertanyakan mengapa tidak melaporkan hal itu ke polisi.
"Setelah dia di pesantren atau boarding school dan dia hamil, nah istri pelaku ini kan tahu kenapa tidak melaporkan tidak memberi tahu kepada orang tua, kenapa gak ke aparat kepolisian menyampaikan kalaupun ada yang memperkosa," katanya.
Baca Juga:
Herry Wirawan Akan Dieksekusi Mati, Kemenag : Pelajaran Berharga
Yudi melanjutkan apabila istri pelaku tidak curiga berarti terdapat orang lain yang harus dilaporkan juga. Sebab istri pelaku merupakan penanggung jawab dan pengasuh para korban.
"Kalaupun istrinya tak ada curiga sedikit pun pada suaminya, artinya ada orang lain, kalau ada orang lain ya harus dilaporkan karena dia sebagai penanggung jawab, sebagai pengasuh, dia harus bertindak gak bisa dibiarkan," katanya.
Ia mengatakan orang yang menginformasikan tentang sekolah gratis dikenal oleh pelaku dan istri pelaku.