Wahanaadvokat.com | Uji materi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN) di Mahkamah Konsititusi (MK), Hakim meminta pemohon mengungkap cacat formil pembentukan undang-undang tersebut.
Pernyataan itu disampaikan dalam sidang perkara nomor 34/PUU-XX/2022 yang diajukan Din Syamsuddin dan 20 tokoh lainnya.
Baca Juga:
Destinasi Hits Terbaru Indonesia, 5.000 Wisatawan Serbu IKN Setiap Hari
Hakim Konstitusi Manahan Malontinge Pardamean Sitompul menilai para pemohon kurang menguraikan kecacatan formil UU IKN di dalam permohonan mereka.
Dia menyarankan pemohon menggunakan Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan untuk membedah hal itu.
"Proses pembentukan UU Nomor 3/2022 ini apakah memang mempunyai cacat formil? Itu yang harus diperlihatkan dalam permohonan ini," kata Manahan dalam sidang yang disiarkan langsung kanal Youtube Mahkamah Konstitusi RI, Kamis (24/3/2022), seperti dilansir dari CNNIndonesia.com.
Baca Juga:
Prabowo Lantik Basuki Hadimuljono sebagai Kepala OIKN
Manahan juga meminta pemohon memperbaiki argumentasi dalam bagian posita. Dia menyarankan pemohon mempertentangkan setiap norma dalam UU IKN dengan pasal-pasal UUD 1945.
Sementara itu, Hakim Konstitusi Aswanto menyarankan Din dkk. memisahkan permohonan uji materi dan uji formil UU IKN.
Dia menjelaskan MK akan menunda pemeriksaan uji materil jika permohonan disatukan dengan uji formil.