Aswanto mengatakan MK bisa memproses uji materil dan uji formil secara bersamaan jika diajukan dalam dua permohonan berbeda. Namun, ia menyerahkan pilihan itu kepada pemohon.
"Diserahkan kepada saudara kembali apakah akan mengajukan perbaikan apakah akan menggabung, apakah mengajukan secara terpisah. Kalau menggabung, tentu permohonan materil di-pending dulu," ujarnya.
Baca Juga:
Terima Kunjungan Duta Besar Finlandia, Wamen Diana Bahas Potensi Kerja Sama Infrastruktur Berkelanjutan
MK memberikan waktu kepada pemohon untuk mengajukan perbaikan. Sidang berikutnya akan digelar 14 hari dari hari ini, kecuali terhalang situasi pandemi Covid-19.
Perkara nomor 34/PUU-XX/2022 diajukan oleh 21 orang. Beberapa di antaranya adalah mantan Ketua MUI Din Syamsuddin dan Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Azyumardi Azra.
Mereka menggugat UU IKN dari aspek tata cara pembentukan undang-undang (formil) dan substansi (materil). Salah satu argumen yang disampaikan adalah pemindahan ibu kota negara tak penting di saat negara dilanda pandemi Covid-19.
Baca Juga:
Menteri Dody Tekankan Kolaborasi untuk Gapai Quick Wins Pembangunan Infrastruktur
Ormas Kaltim Wanti-wanti Badan Otorita soal Potensi Konflik Lahan IKN
Terpisah, sejumlah organisasi masyarakat (ormas) di kawasan IKN Nusantara meminta agar warga lokal turut disertakan dalam struktur kepengurusan badan otorita. Saat ini entitas pengawal pemindahan ibu kota tersebut sudah mulai bekerja.
Komandan Komando Pengawal Pusaka Adat Dayak (Koppad) Borneo Distrik Penajam Paser Utara, Ervan Masbanjar menyatakan keikutsertaan putra/putri daerah dalam badan otorita merupakan pendekatan baik.