Advokat.WahanaNews.co | Dalam kasus yang menyeret Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta mengajukan diri sebagai Amicus Curiae atau Sahabat Pengadilan dengan mengajukan pendapat tertulis ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.
Menurut LBH Jakarta, Roy Suryo telah menjadi korban kriminalisasi terhadap ekspresi pribadi yang disampaikan dengan damai di ranah digital.
Baca Juga:
Terkait Akun Fufufafa, Pasukan Bawah Tanah Jokowi Adukan Roy Suryo ke Polisi
Pengacara Publik LBH Jakarta Fadhil Alfathan mengatakan unggahan Roy Suryo bukanlah pendapat dan ekspresi yang dilarang di dalam diskursus hak asasi manusia (HAM).
Unggahan itu, kata Fadhil, justru dijamin dan dilindungi oleh berbagai instrumen hukum HAM nasional maupun internasional.
"Unggahan Roy Suryo bukanlah perbuatan ujaran kebencian karena tidak memenuhi unsur motif untuk membangkitkan rasa kebencian dan/atau permusuhan atas dasar SARA (suku, agama, ras, dan antargolongan)," ujar Fadhil dalam keterangannya, dikutip Minggu (18/12).
Baca Juga:
Seruan Pemecatan untuk Budi Arie Menggema Imbas Kebocoran Pusat Data Nasional
"Motif ini wajib dibuktikan sesuai SKB Menteri Komunikasi dan Informatika, Jaksa Agung, dan Kapolri tentang pedoman implementasi UU ITE. Namun di dalam unggahan Roy Suryo hanya menyuarakan isu publik mengenai ketidaksetujuannya terhadap komersialisasi wisata budaya Candi Borobudur," sambung Fadhil.
Fadhil menjelaskan pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pasal penodaan agama telah kehilangan relevansinya dalam tatanan masyarakat demokratis. Sehingga sudah seharusnya tidak digunakan dalam penegakan hukum pidana saat ini.
Lebih lanjut, ia menyebut mahkamah konstitusi (MK) bahkan telah menyatakan UU Penodaan Agama yang menjadi dasar Pasal 156a KUHP bermasalah dan perlu direvisi. Namun, DPR dan Pemerintah belum mentaati putusan MK tersebut hingga sekarang.