Wahanaadvokat.com | Pembayaran restitusi untuk 12 santriwati korban pemerkosaan Herry Wirawan (HW) seharusnya tetap dibayarkan.
Penilaian itu disampaikan Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Edwin Partogi.
Baca Juga:
Soal Vonis Mati Pemerkosa 13 Santri, Komnas Perempuan Ingatkan Pemenuhan Hak Korban
Edwin menyebut, kejaksaan dapat menyita aset Herry untuk digunakan membayar restitusi kepada para korbannya. Salah satu aset yang dapat disita yaitu dari Yayasan milik Herry.
"Pembayaran restitusi dapat dibebankan dari aset yayasan pelaku. Yayasan bubarkan lebih dahulu. Aset disita dan dijual untuk pembayaran restitusi," kata Edwin dalam diskusi Restitusi vs Kompensasi bagi Korban Kekerasan Seksual di Senayan, Jakarta Selatan, Rabu (23/2).
"Sita aset pelaku pidana harus dilakukan sejak awal untuk dapat dibayarkannya restitusi," imbuhnya.
Baca Juga:
Herry Wirawan Akan Dieksekusi Mati, Kemenag : Pelajaran Berharga
Edwin menyebut seharusnya ada juga peraturan yang mengatur sanksi jika pelaku tidak membayarkan restutusi. Sanksi itu, kata Edwin, bisa berupa pencabutan hak hak narapidana seperti pemberian remisi.
"Pelaku diputus tidak diberikan pemenuhan hak narapidana apabila tidak membayar restitusi," ujarnya.
Ia menilai vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung yang menyebut restitusi 12 santriwati korban pemerkosaan Herry Wirawan dibebankan kepada negara, dalam hal ini KPPPA tidak lah tepat. Ia menyebut restitusi tidak bisa dibebankan kepada negara.