Ia menjelaskan, menurut Pasal 1 angka 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, restitusi ditekankan untuk dibebankan kepada pelaku.
Menurutnya, hakim tidak bisa menggunakan diksi restitusi jika ganti rugi dibebankan kepada negara. Menurutnya ganti rugi yang dibebankan kepada negara adalah kompensasi. Hal itu, tegasnya, mengacu pada Pasal 1 Ayat 10 UU LPSK.
Baca Juga:
Soal Vonis Mati Pemerkosa 13 Santri, Komnas Perempuan Ingatkan Pemenuhan Hak Korban
"Secara hukum bahwa memungkinkan dari negara ini kalau kita memakai diksi kompensasi dan tidak memungkinkan hakim memakai diksi restitusi," ucap Edwin.
Sebelumnya, vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung yang membebankan restitusi 12 santriwati korban pemerkosaan Herry Wirawan kepada negara menjadi perdebatan.
Pasalnya, restitusi yang seharusnya dibebankan kepada terdakwa namun dilimpahkan ke KPPA.
Baca Juga:
Herry Wirawan Akan Dieksekusi Mati, Kemenag : Pelajaran Berharga
Selain itu, Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Negeri Jawa Barat (Kejati Jabar) mengajukan banding atas vonis hukuman seumur hidup terdakwa pemerkosa 13 santriwati di Bandung, Herry Wirawan oleh hakim Pengadilan Negeri Kelas 1A Bandung. [tum]