Wahanaadvokat.com | Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi Pasaribu mengaku pihaknya menemukan fakta berbeda saat melakukan penelusuran langsung kerangkeng di rumah pribadi Bupati Langkat Terbit Rencana Peranginangin.
Kerangkeng tersebut diklaim sebagai tempat rehabilitasi korban penyalahgunaan narkoba.
Baca Juga:
Polda Sumut Akan Tindak Anggotanya Jika Terlibat Kasus Kerangkeng Bupati Langkat
Namun belakangan, laporan baru menyebut orang-orang yang menghuni kerangkeng itu berasal dari berbagai latar belakang.
Kerangkeng manusia yang diklaim sebagai tempat rehabilitasi itu sangat jauh dari kenyataan.
"Opini yang terbangun, itu adalah tempat pembinaan pecandu narkotika. Namun fakta yang kami temukan di lapangan, ada informasi tidak semua pecandu narkotika,”
Baca Juga:
Polisi Temukan Alat Diduga Untuk Menyiksa Penghuni Kerangkeng Bupati Langkat
“Mereka adalah orang orang dari berbagai latar belakang. Ada yang penjudi, tidak setia sama istrinya, pencuri. Jadi macam-macam. Sehingga penggunaan diksi rehabilitasi, itu sangat jauh dan tidak tepat," tegasnya.
Edwin meminta Pemda Langkat menertibkan tempat itu. Apalagi kerangkeng itu tidak mengantongi izin sebagai tempat rehabilitasi narkoba. Padahal tempat kerangkeng itu sudah berdiri sejak 2012.
"Pemkab Langkat harus menunjukkan posisi tidak merendahkan kemanusiaan, mereka harus menertibkan tempat macam ini,”