“Kalau kita lihat sangat tidak layak. Mereka bukan tersangka, terdakwa, terpidana, kenapa harus masuk tempat yang mirip rutan. Lokasi kerangkeng tidak sesuai standard jika dijadikan sebagai tempat rehabilitasi. Di dalam kerangkeng ada MCK 80 cm x 150 cm. Batas tembok cuma sepinggang," terangnya.
Sebelumnya, Plt Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Langkat, Rosmiyati menjelaskan kerangkeng yang diklaim sebagai tempat rehabilitasi pecandu narkoba itu ternyata dikelola oleh Ketua DPRD Langkat, Sribana Peranginangin yang tak lain adik dari Terbit Rencana. Sribana sendiri saat ini menjabat sebagai Ketua DPRD Langkat.
Baca Juga:
Polda Sumut Akan Tindak Anggotanya Jika Terlibat Kasus Kerangkeng Bupati Langkat
Tempat kerangkeng itu sudah berdiri sejak Tahun 2012. Kemudian, Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Langkat pada Tahun 2017, meminta agar Terbit Rencana Peranginangin mengurus izin tempat itu agar memenuhi persyaratan sebagai tempat rehabilitasi narkoba. [tum]