Wahanaadvokat.com | Mantan Kapolsek Sepatan, Tangerang, AKP Oky Bekti terancam hukum pidana setelah terbukti mengonsumsinarkoba jenis sabu.
Hasil pemeriksaan urine AKP Oky Bekti menggunakan narkoba jenis amphetamine dan methaphetamine.
Baca Juga:
Suap ke Ade Yasin dari Pihak Swasta Diduga Melalui Ajudan
"Jadi dua-duanya anggota maupun Kapolsek sudah ditarik ke Polda dengan posisi non-job serta dalam pemeriksaan dan ditahan kemudian mereka akan melakukan ikuti proses lanjutan tentu dengan tindakan yang mereka lakukan disiplin kode etik dan pidana umum nantinya," terang Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Rabu 29 Desember 2021.
Zulpan mengatakan, penangkapan Kapolsek Sepatan AKP Oky setelah Propam melakukan penangkapan terhadap Brigadir Roby Cahyadi.
Saat dilakukan pemeriksaan urine AKP Oky terbukti menggunakan narkoba.
Baca Juga:
Ingin Kuasai Harta, Pria di Dairi Tega Bunuh Nenek Kandung
"Pelanggaran yang dilakukan oleh pejabat lama adalah menggunakan narkoba jenis sabu dan sudah dilakukan tes urine kepada yang bersangkutan positif menggunakan narkotika jenis sabu amphetamin dan methaphetamine," jelasnya.
Saat ini kasus tersebut ditindak lanjuti oleh Bid Propam Polda Metro Jaya. AKP Oky dan anggotanya saat ini dibebastugaskan dan dilakukan penahanan.
Selanjutnya tindakan AKP Oky akan dilakukan tindakan sidang disiplin kode etik dan juga akan dikenakan pidana umum.