Wahanaadvokat.com | Siwi Widi Purwanti, mantan pramugari Garuda Indonesia menggunakan uang Rp 647.850.000 hasil cuci uang mantan pejabat pajak Wawan Ridwan untuk perawatan wajah di Korea.
Hal itu terungkap dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap pajak, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan terdakwa Wawan Ridwan dan Alfred Simanjuntak di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (10/5).
Baca Juga:
Kejagung Ungguli KPK dalam Mengusut Kasus Korupsi dan TPPU
Wawan merupakan Kepala Bidang Pendaftaran, Ekstensifikasi dan Penilaian Kantor Wilayah Ditjen Pajak Sulselbartra, sedangkan Alfred merupakan PNS Ditjen Pajak.
"Di BAP [Berita Acara Pemeriksaan] ada digunakan untuk jalan ke luar negeri, belikan tas seperti BAP Ibu nomor 22 untuk jalan-jalan, belanja, beli jaket merek Gucci, dan untuk perawatan kecantikan di Korea?" tanya jaksa.
"Ya, seingat saya begitu," jawab Siwi.
Baca Juga:
Usut Kasus Kerugian Negara dan Cuci Uang, ICW Sebut Kejagung Ungguli KPK
Uang Rp 647.850.000 didapat Siwi dari Muhammad Farsha Kautsar yang notabene merupakan anak kandung Wawan Ridwan.
Siwi mengungkapkan alasan Farsha bisa memberikannya uang ratusan juta rupiah tersebut. Kata dia, Farsha sedang berusaha mendekatinya.
"Waktu itu saya jadi teman dekatnya Farsha, waktu itu Farsha mengenal saya mengaku berusia 28 tahun sebagai pengusaha bukan mahasiswa. Dia mencoba mendekati saya dan ada obrolan di mana dia mencoba mencari perhatian pada saya dengan membayarkan sesuatu untuk saya," tutur Siwi.