Sementara itu, Farsha yang turut dihadirkan sebagai saksi berkata lain. Ia mengaku memberi uang karena diminta oleh Siwi.
"Waktu itu yang bersangkutan minta dibelikan sebuah barang dan saya membelikan barang itu. Saya mentransfer ke Widi saat itu," kata Farsha.
Baca Juga:
Kejagung Ungguli KPK dalam Mengusut Kasus Korupsi dan TPPU
Wawan Ridwan dan Alfred Simanjuntak didakwa menerima suap sebesar Rp 15 miliar dan Sin$4 juta atau sekitar Rp 42.169.984.851 dari para wajib pajak terkait pemeriksaan perpajakan tahun 2016-2017.
Kedua terdakwa melakukan kejahatan bersama-sama dengan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Ditjen Pajak tahun 2016-2019 Angin Prayitno Aji; Kepala Sub Direktorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak tahun 2016-2019 Dadan Ramdani; serta tim pemeriksa pajak Yulmanizar dan Febrian.
Suap diberikan oleh Aulia Imran Maghribi dan Ryan Ahmad Ronas selaku konsultan PT Gunung Madu Plantations; Veronika Lindawati selaku kuasa PT Bank PAN Indonesia (Panin) Tbk; serta Agus Susetyo selaku konsultan pajak PT Jhonlin Baratama.
Baca Juga:
Usut Kasus Kerugian Negara dan Cuci Uang, ICW Sebut Kejagung Ungguli KPK
Wawan dan Alfred masing-masing menerima uang sebesar Sin$606.250 atau total sekitar Rp 12.935.897.609.
Khusus untuk Wawan, ia juga dijerat dengan Pasal TPPU. Uang hasil kejahatannya diduga mengalir ke banyak pihak, termasuk Siwi. [tum]