Wahanaadvokat.com | Mabes Polri tak memberi perlakuan khusus kepada mantan penyelidik KPK Harun Al Rasyid jika lolos dalam seleksi calon hakim agung yang digelar oleh Komisi Yudisial (KY) hingga tahap akhir.
Diketahui, Harun kini merupakan aparatur sipil negara (ASN) yang ditarik ke Korps Bhayangkara usai didepak dari KPK era kepemimpinan Firli Bahuri.
Baca Juga:
Korupsi APD Kemenkes, KPK Ungkap Satu Tersangka Beli Pabrik Air Minum Kemasan Rp60 Miliar
"Terkait bila ada ASN atau PNS yang berkarier di luar Polri, tentu harus memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku pada ASN Polri itu sendiri," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Jumat (31/12).
Namun demikian, Ramadhan belum dapat menjelaskan lebih lanjut mengenai aturan ataupun ketentuan yang dimaksud itu.
Menurutnya, kepolisian tak akan memberikan perlakuan yang berbeda terhadap anggota ataupun pegawai yang bekerja di bawah instansinya. Ramadhan memastikan, seluruh perlakuan dan aturan yang berlaku akan sama satu dengan yang lain.
Baca Juga:
Skandal e-KTP Memanas Lagi, Dua Tersangka Baru Muncul
"Jadi tidak ada perbedaan perlakukan khusus. Jadi aturan yang disandang oleh ASN atau PNS itu berlaku sama," tambahnya.
Di lain sisi, Ramadhan belum dapat memastikan kelanjutan karier Harun sebagai ASN Polri yang ditarik dari KPK usai tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWWK).
"Kita lihat nanti ya, masih proses kan," jelasnya.