Diketahui, mutasi PNS Polri antar-instansi diatur dalam Peraturan Kapolri No. 16 Tahun 2017 tentang Pola Karier PNS di Lingkungan Polri.
Pasal 21 menyebutkan mutasi PNS antar-instansi masa kerja paling singkat 20 tahun, rekomendasi hasil tes psikologi, serta memiliki kompetensi dan kinerja baik.
Baca Juga:
Didominasi Penegak Hukum, MAKI: Pimpinan Baru KPK Tak Mewakili Masyarakat dan Perempuan
Sementara, bagi yang akan mutasi keluar instansi lewat seleksi jabatan terbuka di kementerian/lembaga/instansi lain, syaratnya adalah mendapat persetujuan dari Kapolri.
UU Kekuasaan Kehakiman sendiri melarang Hakim merangkap jabatan. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2011 tentang Jabatan Yang Tidak Boleh Dirangkap Oleh Hakim Agung dan Hakim merinci salah satu jabatan yang tak boleh dirangkap adalah pejabat negara lainnya.
Sebagai informasi, Harun, yang merupakan angkatan pertama di lembaga antirasuah, dikenal sebagai sebutan 'Raja OTT'. Pasalnya, ia sering menangkap tangan koruptor. Julukan itu, didapatkan Harun saat Firli masih menjabat sebagai Deputi Penindakan KPK pada 2018.
Baca Juga:
Setyo Budiyanto Terpilih sebagai Ketua KPK: OTT Tetap Senjata Utama
Ia kini lolos seleksi administrasi calon hakim agung bersama 53 orang lainnya di bagian kamar pidana. Nama Harun ada dalam urutan ke-26 yang dirilis KY.
Sejak dibuka pada Senin (22/11) hingga Rabu (22/12), KY sudah menerima 136 orang calon hakim agung dan 57 calon hakim ad hoc Tipikor di MA.
Seleksi ini mencari delapan posisi CHA yang dibutuhkan MA adalah untuk mengisi 1 orang di kamar perdata, 4 orang di kamar pidana, 1 orang untuk kamar agama, dan 2 untuk kamar tata usaha negara khusus pajak. Selain CHA juga dibutuhkan 3 orang untuk hakim ad hoc Tipikor di MA. [tum]