Wahanaadvokat.com | Berdasarkan laporan tertanggal 22 Februari 2022, Lili Pintauli Siregar mempunyai harta senilai Rp 2.227.000.000.
Ada penambahan sebesar Rp 489.060.000 dari laporan sebelumnya yakni pada 18 Februari 2021. Saat itu harta kekayaan Lili senilai Rp 1.737.940.000.
Baca Juga:
Raffi Ahmad Diingkatkan KPK Wajib Lapor LHKPN
Harta kekayaan Wakil Ketua KPK itu hampir Rp 500 juta dalam setahun terakhir atau di masa pengenaan sanksi pemotongan gaji 40 persen.
Dilansir dari situs elhkpn.kpk.go.id, Lili melaporkan kepemilikan tiga bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Tangerang Selatan dan Deli Serdang dengan estimasi nilai Rp2.000.000.000.
Mantan Komisioner Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dua periode itu turut mencantumkan kepemilikan lima unit kendaraan dengan harga keseluruhan mencapai Rp 727.000.000.
Baca Juga:
Soal Jam Tangan Mewah, Kejagung Persilakan KPK Klarifikasi Abdul Qohar
Rinciannya, Mobil Honda Brio tahun 2019 seharga Rp 110.000.000; Motor Yamaha NMAX tahun 2015 Rp 12.000.000; Motor Yamaha MT25 tahun 2020 Rp 30.000.000; Mobil Mitsubishi Pajero Sport Dakar tahun 2020 Rp 460.000.000; dan Motor BMW G 310 GS tahun 2019 Rp 115.000.000.
Semua kendaraan tersebut merupakan hasil sendiri.
Lili juga mempunyai harta bergerak lainnya senilai Rp 40.000.000; kas dan setara kas Rp 200.000.000; harta lainnya Rp 110.000.000; dan utang Rp 850.000.000.