"Total harta kekayaan Rp 2.227.000.000," demikian dikutip dari situs elhkpn KPK, Senin (23/5).
Pada Senin, 30 Agustus 2021, Dewan Pengawas KPK menghukum Lili dengan sanksi berat berupa pemotongan gaji 40 persen selama 12 bulan.
Baca Juga:
Raffi Ahmad Diingkatkan KPK Wajib Lapor LHKPN
Lili dinilai terbukti melanggar kode etik terkait dengan penyalahgunaan pengaruh sebagai pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi dan berhubungan langsung dengan pihak berperkara yakni Wali Kota Tanjungbalai, M. Syahrial.
Gaji pokok Wakil Ketua KPK sebesar Rp 4.620.000. Dengan begitu, gaji pokok Lili selama satu bulan hanya dipotong Rp 1.848.000. Jika dihitung selama 12 bulan, gaji pokok Lili secara total dipotong senilai Rp 22.176.000.
Perihal gaji tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 29 Tahun 2006 tentang Hak Keuangan, Kedudukan Protokol, dan Perlindungan Keamanan Pimpinan KPK. [tum]