Jimly juga menjelaskan bahwa dengan lahirnya putusan landmark yang mengabulkan permohonan uji formil menunjukan bahwa demokrasi yang dilakukan di parlemen dikawal langsung oleh MK. Melalui putusan ini MK semakin menegaskan eksistensinya bukan semata menjadi pengawal konstitusi, namun juga menjadi pengawal bagi pelaksanaan demokrasi di Indonesia.
“Putusan ini harus disyukuri. Ini penting sekali untuk masa depan kualitas dan integritas demokrasi hukum di Indonesia berdasarkan Pancasila. Tapi apakah putusan ini memuaskan semua pihak? Tentu tidak, ada pro dan kontra. Dari pihak pemerintah maupun pemohon. Jadi jangan dikira semua puas. Karena memang putusan pengadilan itu bukan untuk memuaskan siapa-siapa. Tapi, memutus menjadi solusi keadilan dan kebenaran konstitusional,” tambahnya.
Baca Juga:
Proyek Siluman Pembangunan Gudang PT Wings Group Diduga Langgar UU Cipta Kerja
Dia kemudian menjelaskan bahwa reaksi pro dan kontra di masyarakat merupakan sesuatu hal yang lazim. “Maka kita ndak usah terlalu baper. Saya sarankan para hakim nggak usah terlalu dibaca berita reaktif. Supaya tidak terganggu. Baca saja perkara-perkara yang belum diputus supaya putusan ke depan lebih baik,” ujarnya.
Baca Juga:
Ahli Sebut UU Cipta Kerja Buat Kaum Kelas Pekerja Makin Rentan
Di samping itu, Jimly melalui cuitan terbarunya juga mengingatkan bagi para menteri dan pejabat pemerintah terkait untuk tidak panik dengan hadirnya putusan tersebut. Karena dalam suatu uji formil, yang dinilai oleh majelis hakim konstitusi adalah proses pembentukan UU.
Sehingga, yang patut diperbaiki pemerintah adalah proses pembentukan UU Cipta Kerja dalam kurun waktu dua tahun ke depan sebagaimana mandat putusan MK. Menurutnya, pembentukan hukum ke depan akan terpengaruh oleh lahirnya putusan itu.
Sama halnya dengan Jimly, matan Ketua MK yang keempat (periode 2013-2015), Hamdan Zoelva, melalui cuitannya di laman twitter @hamdanzoelva juga menyampaikan respons positif terhadap putusan MK yang membatalkan UU Cipta Kerja secara bersyarat.