Advokat.WahanaNews.co | Perwakilan Ombudsman Provinsi Jawa Barat telah berulang kali mengingatkan Dinas Pendidikan Provinsi tersebut untuk melakukan pengawasan berkelanjutan terkait Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
Hal itu disampaikan Ombudsman terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) dugaan pungutan liar berupa permintaan uang sumbangan dan uang pramuka di SMK Negeri 5 Bandung yang dilakukan tim Satgas Saber Pungli Jabar beberapa waktu lalu.
Baca Juga:
Lapas Kelas IIA Tarakan Gelar Razia Kamar Hunian WBP Bersama APH dan BNNK
Kepala Perwakilan Ombudsman Jabar Dan Satriana mengatakan, pengawasan berkelanjutan tersebut yakni dimulai dari tahap pendaftaran, pengumuman, daftar ulang, hingga pengisian bangku kosong melalui Manajemen Berbasis Sekolah (MBS).
"Kami prihatin terhadap kejadian penangkapan terhadap Kepala Sekolah dan panitia PPDB SMKN 5 Bandung yang diduga melakukan upaya pengumpulan uang titipan untuk biaya pembangunan sekolah dan seragam," ucap Dan Satriana melalui keterangan tertulis, Jumat (24/6).
Dan Satriana menyebutkan pungli atau permintaan imbalan dalam pelayanan publik merupakan salah satu bentuk malaadministrasi dan mengacu kepada Pasal 35 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Baca Juga:
Cawabup Tangerang Intan Nurul Hikmah Respon Keluhan Warga Soal Kendaraan Tambang
"Maka atasan langsung (Disdik Jabar) harus melakukan pengawasan internal atas pelayanan publik yang diselenggarakan olehnya," ujarnya.
Menurut pihaknya giat tim Saber Pungli itu merupakan realisasi dari pernyataan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil pada saat membuka PPDB 2022 untuk melakukan pemantauan terhadap indikasi pungutan liar dalam tahapan pelaksanaan proses penerimaan siswa baru itu.
Selain itu, pemangku kepentingan pun telah menjadikan wilayah Jawa barat siaga satu terhadap pungutan liar.