Ombudsman Jabar juga telah menyampaikan saran terkait pengawasan berkelanjutan tersebut pada 2 September 2021 saat menyerahkan saran hasil pengawasan PPDB SMA/SMK/SLB kepada Wakil Gubernur Jawa Barat.
Kekinian, sambungnya, terakhir kali pihaknya mengingatkan kembali hal tersebut dalam rapat koordinasi evaluasi PPDB Tahap I pada 16 Juni 2022 yang dipimpin Sekretaris Dinas Provinsi Jabar.
Baca Juga:
Lapas Kelas IIA Tarakan Gelar Razia Kamar Hunian WBP Bersama APH dan BNNK
Dan Satriana mengatakan pihaknya mendukung dan mendorong tim Saber Pungli Jabar untuk meneruskan proses pengawasan pungli secara menyeluruh dan menuntaskan pemeriksaan sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
"Bahwa dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 1 Tahun 2021 tentang PPDB dan Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 29 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis PPDB, telah mengamanahkan bahwa sekolah yang diselenggarakan oleh pemda, dilarang melakukan pungutan dan/atau sumbangan yang terkait dengan pelaksanaan PPDB maupun perpindahan peserta didik, serta pembelian seragam atau buku tertentu yang dikaitkan dengan PPDB," tuturnya.
Dia menambahkan, sumbangan pendidikan harus bersifat sukarela dan tidak mengikat satuan pendidikan serta melalui prosedur yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah. [tum]