WA Pengaduan Ombudsman
Adapun dalam rangka mengantisipasi kejadian serupa pada tahap II dan PPDB kabupaten/kota yang sedang berlangsung, Ombudsman Jabar menyarankan agar Disdik dan Pemprov Jabar membentuk mekanisme pengawasan dan pengaduan internal atau whistleblowing system yang melindungi serta memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat untuk melaporkan pungutan liar dan pelanggaran PPDB lainnya.
Baca Juga:
Lapas Kelas IIA Tarakan Gelar Razia Kamar Hunian WBP Bersama APH dan BNNK
"Masyarakat yang mengalami malaadministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik di bidang pendidikan, khususnya PPDB, dapat berkonsultasi dan melaporkan dugaan malaadministrasi tersebut kepada Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jawa Barat di nomor WA pengaduan: 0811-986-3737," ujar Dan Satriana.
Sebagai informasi, sebelumnya Saber Pungli Jabar melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Kepala Sekolah SMKN 5 Bandung terkait dengan dugaan pungli saat penerimaan peserta didik baru (PPDB).
Baca Juga:
Cawabup Tangerang Intan Nurul Hikmah Respon Keluhan Warga Soal Kendaraan Tambang
Humas Satgas Saber Pungli Jawa Barat Yudi Ahadiat mengatakan bahwa OTT tersebut dilakukan setelah ada pengaduan dari orang tua siswa. Tim lalu bergerak untuk melakukan inspeksi mendadak ke sekolah tersebut.
"Bermula dari pengaduan masyarakat dari orang tua murid yang merasa keberatan terkait dengan adanya uang titipan, uang pramuka. Padahal, 'kan pramukanya masih lama, tanggal 20 Juli 2022," kata Yudi dikutip Antara di Bandung, Jawa Barat, Kamis.
Dalam giat itu, timnya mengamankan Kepala SMKN 5 Bandung berinisial DN, wakil kepala sekolah berinisial EB, TTG dan AT selaku pegawai kontrak, dan TS selaku operator.