Wahanaadvokat.com | Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri bakal menyita sejumlah aset milik tersangka kasus dugaan penipuan investasi melalui aplikasi Binomo Indra Kesuma alias Indra Kenz, pada pekan ini.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan, penyitaan dilakukan tim penyidik usai melakukan pelacakan dan pemetaan terhadap aset milik tersangka.
Baca Juga:
Tahun 2022 Masyarakat Rugi Akibat Investasi Bodong Melesat Jadi Rp 109 Triliun
Ia menjelaskan, rencananya tim dari Bareskrim Polri akan diberangkatkan ke Medan, Sumatera Utara (Sumut) untuk melakukan penyitaan terhadap seluruh aset milik tersangka.
"Direncanakan pada pekan ini akan dilaksanakan penyitaan aset milik IK (Indra Kenz). Sesuai jadwal penyidik," ujarnya saat dikonfirmasi, Senin (7/3).
Selain melakukan penyitaan, Whisnu mengatakan, pihaknya juga akan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dalam kasus tersebut, antara lain pacar hingga orang tua pacar Indra Kenz.
Baca Juga:
Alasan Hakim Putuskan Aset Kenz Jadi Sitaan Negara: Tumpas Perjudian
"Direncanakan pemeriksaan pacar IK (Indra Kenz) dan orang tua pacar IK juga," tuturnya.
Whisnu, sebelumnya, mengatakan pihaknya telah mendata sejumlah aset milik Indra Kenz dan akan diajukan ke pengadilan agar dapat disita. Beberapa aset Indra Kenz disebut terletak di Medan, Sumatera Utara.
"Ada mobil listrik merk Tesla model tiga warna biru, mobil Ferrari California tahun 2012," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan kepada wartawan, Jumat (4/3).