Whisnu merinci, tiga unit rumah milik Indra Kenz juga bakal disita. Rumah mewah itu terletak di Deli Serdang dengan harga sekitar Rp6 miliar. Rumah itu tercatat dalam sertifikat hak milik atas nama Natania Kesuma yang merupakan adik tersangka.
Lalu, terdapat juga rumah di Medan seharga Rp1,7 miliar dan terakhir ada di Tangerang. Kemudian, kata Whisnu, penyidik juga membidik penyitaan terhadap apartemen milik Indra Kenz yang berada di wilayah Medan.
Baca Juga:
Tahun 2022 Masyarakat Rugi Akibat Investasi Bodong Melesat Jadi Rp 109 Triliun
"(Apartemen) Atas nama tersangka IK seharga kurang lebih Rp800 juta," tambah Whisnu.
Selain itu, Bareskrim juga bakal menyita empat rekening atas nama Indra Kesuma dalam proses penyidikan perkara tersebut.
Dalam kasus ini, kepolisian menetapkan Indra sebagai tersangka usai melakukan pemeriksaan selama kurang lebih tujuh jam pada Kamis (24/2) lalu.
Baca Juga:
Alasan Hakim Putuskan Aset Kenz Jadi Sitaan Negara: Tumpas Perjudian
Dia telah ditahan untuk 20 hari pertama di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri terhitung sejak 25 Februari 2021.
Kasus ini terungkap usai para korban Binomo melaporkan Indra ke Bareskrim beberapa waktu lalu. Mereka mengaku terpengaruh oleh konten-konten promosi yang dibuat oleh Indra Kenz melalui YouTube, Instagram dan Telegram yang mengatakan bahwa Binomo merupakan aplikasi legal dan resmi di Indonesia. [tum]