Wahanaadvokat.com | Muhammad Isnur, Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menduga ada pelambatan internet di Desa Wadas, Purworejo.
Hal itu untuk mencegah penyebarluasan informasi terkait situasi yang terjadi di sana.
Baca Juga:
Aparat Gabungan Lepas Spanduk Penolakan Tambang di Desa Wadas
"Kami curiga ada upaya mencegah publikasi kemudian live stream atau kemudian penyebarluasan informasi dengan cepat melalui sosial media dengan cara apa, dengan cara pelambatan (internet)," kata Isnur dalam sebuah diskusi virtual, Minggu (13/2).
Upaya pelambatan internet, kata Isnur, juga sempat dilakukan saat maraknya aksi demonstrasi di Papua usai isu rasisme di Surabaya.
Sebagai informasi, kasus internet di Papua turut digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Baca Juga:
Menteri ESDM Sebut Tambang di Desa Wadas Tak Perlu Izin!
Hasilnya, pengadilan memutus Presiden Joko Widodo dan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate melakukan perbuatan melawan hukum terkait pemblokiran atau pelambatan koneksi internet di Papua pada 2019.
"Ini terulang kembali di Wadas, kami curiga seperti ini," ucap Isnur.
Komnas HAM Sempat Kontak Ganjar Minta Tunda Pengkuran Lahan di Wadas