Saat ini pengadilan kasus KBGO masih bersifat terbuka untuk umum, meskipun kasusnya termasuk asusila. Pertanyaan-pertanyaan yang diajukan kepada korban dinilai cukup sensitif sehingga korban kerap memilih tidak lanjut memproses kasus.
Di samping itu, penanganan KBGO juga menghadapi kendala berupa aparat penegak hukum (APH) yang belum memahami kasus KBGO, LBH belum memiliki pengetahuan mendampingi korban kasus KBGO, dan sarana serta prasarana APH yang belum memadai.
Baca Juga:
26 Pengungsi Rohingya Kabur dari Penampungan di Pekanbaru
"Kasus KBGO seharusnya ditangani unit pelayanan perempuan dan anak (PPA) karena sangat sensitif," ucapnya.
Secara kultural, penanganan kasus KBGO juga masih menghadapi hambatan berupa budaya menyalahkan korban, menstiga korban, dan belum banyak lembaga yang berfokus memberikan pelayanan keamanan digital.
LBH Apik Jakarta pun merekomendasikan 129 kasus KBGO kepada lembaga jaringan seperti SafeNet untuk diselesaikan, seperti dengan meminta media sosial atau website menghapus foto-foto atau video pribadi yang disebar secara non konsensual. (tum)