Wahanaadvokat.com | Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta dalam perkara korupsi pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) untuk Pelabuhan Pontianak, Palembang, dan Panjang dengan terdakwa Richard Joost Lino (RJ Lino).
Maka, sesuai putusan Pengadilan Tipikor, RJ Lino divonis pidana empat tahun penjara dan denda Rp500 juta subsidair enam bulan kurungan.
Baca Juga:
Vonis RJ Lino Majelis Beda Pendapat, Ini Pertimbangan Hakim Ketua
"Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 44/Pid.Sus-TPK/2021/PN Jkt.Pst tanggal 14 Desember 2021 yang dimintakan banding tersebut dengan perbaikan sepanjang mengenai biaya perkara yang dibebankan kepada terdakwa," demikian bunyi amar putusan melansir dari CNNIndonesia.com, Senin (9/5).
Perkara ini diadili oleh hakim ketua Binsar Pamopo Pakpahan dengan hakim anggota Mohammad Lutfi, Gunawan Gusmo, Margareta Yulie Bartin Setyaningsih, dan Hotma Maya Marbun. Putusan dibacakan pada Selasa, 26 April 2022.
Menurut majelis hakim banding, pertimbangan pengadilan tingkat pertama dalam menjatuhkan putusan sudah tepat dan benar serta cukup beralasan menurut hukum.
Baca Juga:
Terbukti Korupsi, Hakim Vonis RJ Lino 4 Tahun Penjara
Majelis menilai vonis empat tahun penjara dan denda Rp500 juta subsidair enam bulan kurungan terhadap RJ Lino telah mempertimbangkan fakta hukum serta hal-hal yang meringankan dan memberatkan.
"Sehingga penjatuhan pidana tersebut telah patut dan adil serta cukup memberikan pelajaran baik bagi terdakwa maupun masyarakat untuk tidak melakukan tindak pidana korupsi," kata majelis hakim dalam putusan.
Sementara itu, Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri mengatakan tim jaksa KPK belum menerima pemberitahuan resmi perihal isi putusan tersebut.