Ia berharap Pengadilan Tinggi DKI Jakarta segera mengirimkan salinan lengkap putusan agar dapat dipelajari lebih lanjut oleh jaksa KPK.
"Akan kami pelajari lebih lanjut pertimbangan hakim. Selanjutnya kami tentukan langkah hukum berikutnya," kata Ali melalui keterangan tertulis.
Baca Juga:
Vonis RJ Lino Majelis Beda Pendapat, Ini Pertimbangan Hakim Ketua
Sebelumnya, RJ Lino divonis dengan pidana empat tahun penjara dan denda Rp500 juta subsidair enam bulan kurungan karena terbukti melakukan korupsi terkait pengadaan tiga unit QCC.
Lino dianggap menguntungkan Wuxi Hua Dong Heavy Machinery Science and Technology Group Co. Ltd. (HDHM) China. Hakim menilai negara mengalami kerugian mencapai US$1,99 juta atau sekitar Rp28miliar (kurs Rp14.370).
Rinciannya, keuntungan dari pengadaan twin lift QCC sebesar US$1,97 juta berdasarkan hasil perhitungan kerugian keuangan negara oleh Unit Forensik Akunting Direktorat Deteksi dan Analisis KPK.
Baca Juga:
Terbukti Korupsi, Hakim Vonis RJ Lino 4 Tahun Penjara
Kemudian keuntungan dari pengadaan jasa pemeliharaan tiga unit QCC sebesar US$22,8 ribu berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif BPK dalam Rangka Penghitungan Kerugian Negara.
Jaksa KPK mengajukan banding karena kewajiban pembayaran uang pengganti yang dibebankan kepada HDHM China tidak dipatuhi. Hal tersebut dinilai menghambat upaya pemulihan aset. [tum]