Wahanaadvokat.com | Tumpahan minyak akibat ledakan di unit pengeboran minyak Montara di Australia pada tahun 2009 telah mengakibatkan dampak serius terhadap lingkungan, kesehatan, dan mata pencaharian masyarakat di wilayah pesisir dan laut Timor Barat, NTT.
Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) mendukung penuh upaya penyelesaian kasus ini untuk memastikan hak-hak masyarakat terdampak terpenuhi.
Baca Juga:
Tersangka Kasus Pembunuhan Berencana Dikenakan Pasal 338 dan Pasal 340 KUHP
"Pemerintah Indonesia yang dalam hal ini Kementerian Kemaritiman dan Investasi menyatakan terus mendukung proses penyelesaian kasus tersebut," kata Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan dalam Konferensi Pers yang digelar Forum Merdeka Barat 9 secara daring bertema "Optimasilasi Penyelesaian Kasus Montana" Jum'at (1/4/22) dikutip dari CNN Indonesia.
Luhut mengungkapkan, pihaknya akan menyampaikan izin pemrakarsa bagi pembuatan Peraturan Presiden (Perpres) agar dilakukan oleh Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi.
"Berdasarkan UU Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundangan-undangan, maka dengan ini kami menyatakan akan menyampaikan izin permohonan pemrakarsaan bagi pembentukan peraturan perundangan-undangan presiden dilakukan oleh Kementerian Kemaritiman dan Investasi," papar Luhut.
Baca Juga:
Ungkap Kasus Pembakaran Rumah Wartawan: Dua Tersangka Ditangkap, Kasus Terus Ditindaklanjuti
Nantinya jika Perpres tersebut sudah terbit, Luhut menambahkan, Tim Task Force Montara akan segera mengeksekusi Perpres tersebut di lapangan yakni mengajukan gugatan baik di dalam negeri yang dikoordinir oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta gugatan di luar negeri yang dikoordinir oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Lebih lanjut, Luhut meminta dukungan moril dari seluruh masyarakat di Nusa Tenggara Timur (NTT), khususnya bagi masyarakat di 13 Kabupaten/Kota yang terkena dampak tumpahan minyak Montara 2009.
"Maka kami mohon doa dan dukungan dari seluruh masyarakat di NTT, khususnya masyarakat di 13 Kabupaten/Kota yang terdampak tumpahan minyak Montara 2009. Semoga usaha kami membuahkan hasil yang bermanfaat bagi petani rumput laut, nelayan korban tumpahan minyak," harap Luhut.