Wahanaadvokat.com | Penyelidikan kasus dugaan tewasnya penghuni kerangkeng di rumah Bupati Langkat non aktif, Terbit Rencana Perangin-angin diintensifkan Polda Sumut.
"Penyidik Dit Reskrimum Polda Sumut berkoordinasi meminta keterangan saksi ahli tinda pidana perdagangan orang (TPPO)," kata Kabid Humas Polda Sumatera Utara, Komisaris Besar Polisi Hadi Wahyudi, Selasa. Sejak kasus yang mengoyak rasa kemanusiaan berat pada masa kini ini mengemuka, belum ada seorangpun ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga:
Bupati Langkat Jadi Tersangka Kasus Kerangkeng, Komnas HAM Apresiasi
Ia menyebutkan, saksi ahli yang dimintai keterangan untuk mendalami kasus kerangkeng itu bernama Dr Ninik Rahayu dari Ombudsman, Jakarta.
Penyidik Dit Reskrimum Polda Sumatera Utara telah memeriksa terhadap saksi bernama Terang Sembiring dan Suparman TA.
"Sejauh ini Polda Sumut juga menangani tiga laporan TPPO dan sudah naik ke tahap penyidikan.Polda Sumut sudah mengantongi identitas calon tersangka dalam dugaan tewasnya penghuni kerangkeng tersebut," ucapnya.
Baca Juga:
Kasus Kerangkeng, Anak Eks Bupati Langkat Ditahan bersama 7 Tersangka Lain
Ia menjelaskan, penyidik sudah meminta keterangan lebih dari 70 orang saksi terkait kasus dugaan tewasnya penghuni kerangkeng dan sudah ditempatkan di rumah singgah.
"Langkah ini sebagai bentuk perlindungan terhadap para saksi.Sebab keterangan yang mereka berikan sangat berarti dalam penyelidikan tersebut," kata dia.
Sebelumnya, Polda Sumatera Utara telah melakukan penggalian dua makam jenazah atas nama Abdul Sidiik Isnue (ASI) dan Sarianto Ginting (SG) yang diduga menjadi korban penghuni kerangkeng.
"Ditemukan kesesuaian antara pemeriksaan saksi-saksi dan hasil otopsi secara umum, yaitu adanya indikasi korban mendapatan tindakan kekerasan pada saat di dalam kerangkeng.Dengan ditemukannya benda tumpul terhadap dua korban yang meninggal yakni AS dan SG," kata Wahyudi.
Mengutip berbagai pemberitaan, beberapa temuan baru terjadi dari kasus pengerangkengan manusia secara terencana di dalam sel-sel laiknya penjara itu, di antaranya sadisme dan pelecehan seksual terhadap penghuni kerangkeng hingga penghinaan terhadap kemanusiaan mereka.
Beberapa saksi korban memberi kesaksian tentang semua penderitaan mereka kepada tim Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban. Selain itu, juga ada dugaan keterlibatan suatu organisasi massa dan oknum-oknum alat negara. [tum]