Wahanaadvokat.com | Upaya penyelundupan 2.000 pil triheksifenidil ke dalam lapas yang ditujukan untuk seorang narapidana, digagalkan Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Luwuk, Sulawesi Tengah.
"Pelaku penyelundupan adalah seorang warga berinisial A," kata Kepala Lapas Kelas IIB Luwuk Yugo Indra Wicaksi melalui keterangan tertulis Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) yang diterima di Jakarta, Minggu.
Baca Juga:
Suap ke Ade Yasin dari Pihak Swasta Diduga Melalui Ajudan
Paket tersebut ditujukan kepada warga binaan pemasyarakatan Lapas Luwuk Kelas IIB berinisial AB. Pelaku penyelundupan memasukkan pil ke dalam dua bungkus nasi yang dititipkan di tempat penitipan barang.
Penggagalan penyelundupan bermula dari kecurigaan petugas terhadap A yang menunjukkan gelagat gugup dan ragu-ragu saat ditanyai petugas. Saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, petugas menemukan barang terlarang tersebut dalam bungkus nasi.
"Atas temuan ini, Lapas Luwuk segera berkoordinasi dengan Satuan Narkoba Polres Banggai," ujar dia.
Baca Juga:
Ingin Kuasai Harta, Pria di Dairi Tega Bunuh Nenek Kandung
Keberhasilan petugas menggagalkan penyelundupan narkoba tersebut merupakan hasil dari kegiatan pengamanan guna mencegah gangguan keamanan dan ketertiban yang dilaksanakan lapas.
Hal tersebut sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-1760 PK.02.10.01 Tahun 2021 tentang Peningkatan Kewaspadaan Menghadapi Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022.
"Dengan adanya kejadian ini, seluruh pegawai lapas agar semakin meningkatkan kedisiplinan dalam melaksanakan tugas," ujarnya.