"Peradi SAI menghimbau agar Prof (HC) Dr Otto Hasibuan tidak lagi mengeluarkan pernyataan-pernyataan yang dapat meresahkan dunia advokat di Indonesia. Sebaliknya, Prof (HC) Dr Otto Hasibuan sebaiknya menfokuskan diri untuk membereskan carut marut organisasinya sendiri (Peradi SOHO) dengan segera melakukan tindakan-tindakan yang diperlukan untuk menindaklanjuti Putusan Mahkamah Agung RI No.997 K/PDT/2022 tentang ketidak-absahan perubahan Anggaran Dasar Peradi SOHO," tegas Sekjend Peradi SAI, Patra M Zen.
Untuk mengakhiri polemik dan klaim yang menyesatkan, Peradi SAI mendorong untuk segera melaksanakan/mewujudkan Munas Bersama. Hal itu sesuai dengan komitmen tiga Peradi di depan Menko Polhukam Mahfud MD dan Menkumham Yasonna Laoly beberapa waktu lalu.
Baca Juga:
Halal Bihalal DPN Peradi Dihadiri Juniver Girsang, Otto Hasibuan: Beda Prinsip Bukan Berarti Putus Tali Silaturahmi
"Mari tanggalkan egoisme demi mewujudkan officium nobile advokat," tegas Patra M Zen. [tum]