Wahanaadvokat.com | Permohonan sita jaminan 20 kilogram emas yang diajukan kuasa hukum korban skema ponzi emas senilai Rp 1 triliun dikabulkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang, Banten.
Putusan tersebut dibacakan majelis hakim pada Senin (11/4/2022).
Baca Juga:
Gugatan Hasil Pilpres 2024 Tak Diterima, PDIP Hormati Putusan PTUN Jakarta
Hal tersebut disampaikan Kantor hukum Visi Law Office yang menjadi kuasa hukum delapan korban melalui akun Twitter resmi mereka, @visilawoffice pada Selasa (12/4).
"Majelis Hakim PN Tangerang membuat langkah penting mengabulkan sita jaminan 20 kg emas untuk para korban skema ponzi emas Rp 1 triliun. Visi Law Office sebagai kuasa hukum delapan orang korban yang mengajukan, memandang ini sebagai tonggak sejarah pemulihan korban di peradilan pidana," cuit akun tersebut, sebagaimana dikutip Rabu (13/4).
Mereka menjelaskan, 20 kg emas yang disita tersebut muncul dari fakta persidangan.
Baca Juga:
Merasa Dirugikan, 2 Warga Jakarta Gugat Aturan ke MK Agar Bisa Hidup di RI Tanpa Beragama
Menurut mereka, ada kesesuaian bukti-bukti bahwa Terdakwa Budi Hermanto sempat mengalihkan puluhan kilogram emas ke pihak keluarga sebelum sempat disita oleh penegak hukum.
Dengan dasar Pasal 227 HIR, Visi Law Office meminta hakim melakukan sita jaminan atau conservatoir beslag (CB).
Ada tiga argumentasi dasar kuasa hukum mengajukan sita jaminan terhadap 20 kg emas. Pertama, Pasal 1131 KUHPerdata yang menyatakan: Segala barang-barang bergerak dan tak bergerak milik debitur, baik yang sudah ada maupun yang akan ada, menjadi jaminan untuk perikatan-perikatan perorangan debitur itu.