Kemudian, dalil Actio Pauliana yang mengacu Pasal 1341 KUHPerdata; serta kewajiban tergugat untuk tidak membeda-bedakan korban, karena tidak ada hak istimewa yang dimiliki pihak yang menerima pemindahtanganan emas oleh terdakwa sebelumnya.
"Selain mengabulkan sita jaminan yang diajukan korban, majelis hakim juga memerintahkan penuntut umum untuk melakukan penyitaan di lokasi tiga toko emas keluarga terdakwa di Blok M," demikian penjelasan Visi Law Office.
Baca Juga:
Gugatan Hasil Pilpres 2024 Tak Diterima, PDIP Hormati Putusan PTUN Jakarta
Sebelumnya, korban kasus investasi emas skema ponzi dengan nilai kerugian mencapai Rp 1 triliun, mengajukan penyitaan aset emas sebesar 40 kg milik terdakwa Budi Hermanto.
Hal tersebut disampaikan kuasa hukum delapan korban penggugat, Rasamala Aritonang, dalam agenda sidang pemeriksaan saksi meringankan atau a de charge di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin (4/4).
Rasamala mengatakan permintaan tersebut dilakukan pihaknya lantaran saksi--sekaligus Kuasa Hukum terdakwa sebelumnya--yang bernama M Ibadi mengaku pernah melihat aset emas sebesar 40 kilogram milik terdakwa.
Baca Juga:
Merasa Dirugikan, 2 Warga Jakarta Gugat Aturan ke MK Agar Bisa Hidup di RI Tanpa Beragama
Kasus tersebut bermula saat terdakwa atas nama Budi Hermanto pada Januari 2018 membeli emas dan logam mulia milik belasan korban dengan menjanjikan keuntungan yang tinggi dari harga emas yang berlaku saat itu (harga pasaran) dengan sistem transaksi jual beli putus.
Mengenai pembayarannya menggunakan bilyet giro atau cek yang pencairannya dilakukan pada saat jatuh tempo.
Harga pembelian yang lebih tinggi dari harga pasar membuat para korban tertarik menjual emas ke Budi. Sebab, semakin lama jangka waktu bilyet giro yang ditawarkan kepada para korban, maka semakin besar bunga yang akan dijanjikan Budi.